Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Menurut majelis, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi yang grafiknya menunjukkan peningkatan baik dari sisi kuantitas dan kualitas.
“Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik khususnya kepada polisi," ungkap hakim.
Namun majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri dan Joko Soebagyo juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan Prasetijo.
"Terdakwa bersikap sopan, telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, masih punya tanggungan keluarga, mengakui telah menerima uang meski hanya sejumlah 20 ribu dolar AS," tambah Hakim Damis.
Prasetijo terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama dari JPU Kejagung, yakni Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana idubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Prasetijo Utomo terbukti menerima suap USD 100 ribu dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar membantu membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO), yang dicatatkan pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum dan HAM.
Padahal Djoko Tjandra adalah terpidana kasus cessie Bank Bali yang harus menjalani pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.
Prasetijo dinilai terbukti memerintahkan Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes untuk membuat konsep surat permohonan yang akan disampaikan ke istri Djoko Tjandra yaitu Anna Boentaran, yang ditujukan ke Kadivhubinter Polri, yang dalam suratnya Anna meminta konfirmasi "red notice" status Djoko Tjandra. Kemudian Prasetijo memberikan konsep surat tersebut kepada Tommy Sumardi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk Brigjen Prasetijo Utomo ini lebih berat dari tuntutan JPU Kejagung. Brigjen Prasetijo menerima, sedangkan JPU Kejagung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
- Eksepsi Tidak Diterima, Hasto Singgung Soal Memperjuangkan Keadilan
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal