Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Selanjutnya Prasetijo memberikan alamat Anna Boentaran kepada Junjungan Fortes untuk mengirim surat balasan dari Divhubinter ke Anna Boentaran.
Prasetijo pun memerintahkan Junjungan Fortes mengirim informasi terkait surat-surat yang dikeluarkan Divhubinter status red notice DPO Djoko Tjandra untuk selanjutnya disampakan ke Tommy Sumardi yang melakukan pengurusan ke Ditjen Imigrasi.
Penyerahan uang dilakukan dalam dua kali pemberian yaitu pada 27 April 2020 melalui rekan Djoko Tjandra bernama Tommy Sumardi USD 50 ribu di gedung TNCC Polri.
Selanjutnya pada 7 Mei 2020 Tommy kembali memberikan USD 50 ribu kepada Prasetijo di sekitar kantor Mabes Polri.
Namun Prasetijo hanya mengakui menerima USD 20 ribu dari Tommy.
"Terdakwa mengakui menerima 20 ribu dolar AS yang diberikan oleh Tommy Sumardi namun mengaku sama sekali tidak tahu uang tersebut untuk memeriksa status 'red notice' Djoko Tjandra dan menghapus DPO Djoko Tjandra di Imigrasi karena tidak punya kewenangan pengurusan surat Dibhubinter Polri," kata anggota Majelis Hakim Joko Soebagyo.
Terhadap pembelaan Prasetijo tersebut, majelis hakim pun menolaknya.
"Terdakwa selaku Kakorwas PPNS terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi sebesar 100 ribu dolar AS sehingga unsur menerima pemberian terbukti dalam perbuatan terdakwa," kata anggota Majelis Hakim Joko Soebagyo.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk Brigjen Prasetijo Utomo ini lebih berat dari tuntutan JPU Kejagung. Brigjen Prasetijo menerima, sedangkan JPU Kejagung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!