Terbukti Terima Suap, Eks Kepala Imigrasi Mataram Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Eks Kepala Imigrasi Mataram Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa suap imigrasi Kurniadie (kedua kanan) bersalaman dengan Majelis Hakim usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (23/12). Foto: ANTARA/Dhimas BP

Usai putusannya dibacakan, Kurniadie ke hadapan Majelis Hakim menyatakan menerima putusannya dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Mataram.

Sedangkan dari jaksa KPK menyatakan masih akan mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutannya.

"Kami masih pikir-pikir, karena hasilnya ini akan lebih dulu disampaikan ke pimpinan. Jadi apapun hasilnya, kami masih akan menunggu perintah dari pimpinan," kata Taufiq Ibnugroho, Jaksa KPK yang ditemui usai persidangan.(antara/jpnn)

Kurniadie, mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, terdakwa kasus suap divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News