Terbukti Terima Suap, Eks Kepala Imigrasi Mataram Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 24 Desember 2019 – 23:44 WIB

Terdakwa suap imigrasi Kurniadie (kedua kanan) bersalaman dengan Majelis Hakim usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (23/12). Foto: ANTARA/Dhimas BP
Usai putusannya dibacakan, Kurniadie ke hadapan Majelis Hakim menyatakan menerima putusannya dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Mataram.
Baca Juga:
Sedangkan dari jaksa KPK menyatakan masih akan mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutannya.
"Kami masih pikir-pikir, karena hasilnya ini akan lebih dulu disampaikan ke pimpinan. Jadi apapun hasilnya, kami masih akan menunggu perintah dari pimpinan," kata Taufiq Ibnugroho, Jaksa KPK yang ditemui usai persidangan.(antara/jpnn)
Kurniadie, mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, terdakwa kasus suap divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- PDIP: Karma Itu Nyata, Hakim Djuyamto
- Ronny Yakin Perkara Hasto Bermuatan Politik, Temuan Demonstrasi Bayaran Jadi Bukti Baru
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI