Terbukti Terima Suap, Ibrahim Divonis 6 Tahun Penjara
Senin, 02 Agustus 2010 – 11:43 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Jufriadi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Ibrahim dikurangi selama masa tahanan. Ibrahim yang merupakan Hakim PTUN Jakarta itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap atau melakukan tindak pidana korupsi. Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Ibrahim dinilai telah merusak citra dan wibawa hakim sebagai penegak keadilan. Ibrahim juga dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Majelis berpendapat, unsur-unsur hakim dan penerimaan hadiah/janji yang diketahui atau patut diduga untuk memengaruhi perkara yang ditangani telah terpenuhi.
Baca Juga:
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dari KPK. Sebelumnya, Ibrahim dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ibrahim didakwa melanggar Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU/20/2001.
Baca Juga:
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Jufriadi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan