Terbukti Terima Suap, Ibrahim Divonis 6 Tahun Penjara
Senin, 02 Agustus 2010 – 11:43 WIB
Tetapi ada pula hal-hal yang dipandang meringankan. "Terdakwa sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, masih punya tanggungan keluarga dan sakit ginjal," kata Jufriadi. Di sisi lain, Ibrahim juga belum pernah sekalipun dihukum.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, Hakim Ibrahim didakwa telah menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara Adner Sirait yang menjadi kuasa hukum Darianus Lungguk Sitorus (Direktur PT Sabar Ganda). Uang itu sebagai hadiah atau imbalan agar perkara banding sengketa tanah PT Sabar Ganda yang sedang ditangani PTUN dapat dimenangkan. Dalam perkara banding itu, Ibrahim menjabat sebagai ketua majelis.
Menanggapi vonis tersebut, dalam persidangan Ibrahim menyatakan akan pikir-pikir dahulu. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut dari KPK, Malino P. "Kami pikir-pikir dulu," katanya.
Sementara itu, saat ditemui usai persidangan, Ibrahim menyebutkan bahwa dirinya belum melihat adanya rasa keadilan pada putusan pengadilan. Meski demikian, dia belum menentukan langkah apa yang akan dilakukan. "Seperti yang didengar tadi (di pengadilan), saya masih pikir-pikir," ujar dia. (rnl/jpnn)
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Jufriadi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan