Terbukti Terima Suap, Ibrahim Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Ibrahim Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Ibrahim Divonis 6 Tahun Penjara
Tetapi ada pula hal-hal yang dipandang meringankan. "Terdakwa sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, masih punya tanggungan keluarga dan sakit ginjal," kata Jufriadi. Di sisi lain, Ibrahim juga belum pernah sekalipun dihukum.

Sebagaimana diketahui, Hakim Ibrahim didakwa telah menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara Adner Sirait yang menjadi kuasa hukum Darianus Lungguk Sitorus (Direktur PT Sabar Ganda). Uang itu sebagai hadiah atau imbalan agar perkara banding sengketa tanah PT Sabar Ganda yang sedang ditangani PTUN dapat dimenangkan. Dalam perkara banding itu, Ibrahim menjabat sebagai ketua majelis.

Menanggapi vonis tersebut, dalam persidangan Ibrahim menyatakan akan pikir-pikir dahulu. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut dari KPK, Malino P. "Kami pikir-pikir dulu," katanya.

Sementara itu, saat ditemui usai persidangan, Ibrahim menyebutkan bahwa dirinya belum melihat adanya rasa keadilan pada putusan pengadilan. Meski demikian, dia belum menentukan langkah apa yang akan dilakukan. "Seperti yang didengar tadi (di pengadilan), saya masih pikir-pikir," ujar dia. (rnl/jpnn)

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Jufriadi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News