Terbukti Terima Suap, Mantan Politikus PDIP Divonis Tiga Tahun Penjara
Senin, 23 November 2015 – 23:29 WIB

Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Adriansyah divonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Senin (23/11). FOTO: Ricardo/JPNN.com
Menanggapi putusan hakim, Adriansyah mengaku menerima vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
“Saya menerima apa yang diputuskan Bapak majelis hakim," kata Adriansyah.(put/jpg)
JAKARTA – Anggota Komisi IV nonaktif DPR Adriansyah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI