Terbukti Terima Suap, Mantan Politikus PDIP Divonis Tiga Tahun Penjara
Senin, 23 November 2015 – 23:29 WIB
Menanggapi putusan hakim, Adriansyah mengaku menerima vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
“Saya menerima apa yang diputuskan Bapak majelis hakim," kata Adriansyah.(put/jpg)
JAKARTA – Anggota Komisi IV nonaktif DPR Adriansyah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup