Terbukti Terima Suap Meikarta, Neneng Yasin Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Meikarta, Neneng Yasin Divonis 6 Tahun Penjara
Neneng Hasanah Yasin (kerudung biru) membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (15/5/2019). Foto: Istimewa

“Hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” paparnya.

Linda juga menjelaskan jika terdakwa memenuhi unsur untuk dicabuk hak politiknya baik hak untuk memilih maupun dipilih.

“Amar putusan telah adil dan setimpal atas apa yang dilakukan oleh terdakwa,” terangnya.(arf/pojokjabar)


Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Neneng Hasanah Yasin agar dihukum 7,5 tahun penjara denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News