Terbukti Terima Suap Meikarta, Neneng Yasin Divonis 6 Tahun Penjara
Kamis, 30 Mei 2019 – 04:41 WIB
“Hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” paparnya.
Baca Juga:
Linda juga menjelaskan jika terdakwa memenuhi unsur untuk dicabuk hak politiknya baik hak untuk memilih maupun dipilih.
“Amar putusan telah adil dan setimpal atas apa yang dilakukan oleh terdakwa,” terangnya.(arf/pojokjabar)
Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Neneng Hasanah Yasin agar dihukum 7,5 tahun penjara denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Rumor Dul Jaelani Pengin Jadi Bupati Bekasi Bikin Heboh, Ternyata Begini Faktanya
- Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Positif Covid-19, Begini Kondisinya, Mohon Doanya
- Eka Wafat, Kemendagri Tunjuk Sosok ini Sebagai Pj Bupati Bekasi
- Terpapar COVID-19, Bupati Bekasi Dirawat Intensif, Mohon Doanya
- KPK Eksekusi Mantan Sekda Jabar ke Lapas Sukamiskin
- Mantan Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Meikarta