Terbukti Terima Suap Miliaran, Eni Saragih Diganjar 6 Tahun Penjara
Sabtu, 02 Maret 2019 – 05:05 WIB
Baca juga: Eni Saragih Kembali Beber Rasuah untuk Danai Golkar Cari Ketum Baru
Adapun hal yang meringankan hukuman lantaran Eni berlaku sopan di persidangan, berterus terang dan mengakui kesalahannya. Selain itu, Eni juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 4,5 miliar.(jpc/jpg)
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan densa Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Eni M Saragih yang didakwa menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera
- Golkar Jaksel Patroli Mencari Perusak Baliho RIDO
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono