Terbukti Terima Suap Rp26,4 Miliar, AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Rp26,4 Miliar, AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2018 AKBP Bambang Kayun ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com, JAKARTA - Perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun divonis penjara enam tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perwira bernama lengkap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto itu juga divonis pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9).

Selain itu, mejelis hakim juga menghukum Bambang dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar subsider satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar," kata hakim Sri Hartati.

Menurut majelis hakim, Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Bambang Kayun terbukti menerima suap sebesar Rp 26,4 miliar terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

Perbuatan Bambang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menurut majelis hakim, Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News