Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan

Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
Proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (Ilustrasi). Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas dengan terdakwa Budi Said kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (15/10).

Dalam sidang ini, mantan Manajer Retail PT Antam, Nuning Septi Wahyuningsih memaparkan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Budi Said melalui sistem PT Antam.

Menurut Nuning, Budi Said melakukan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 dari 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018, sesuai dengan data yang diperoleh dari sistem E-Mas.

“Berdasarkan hasil rekap kami, transaksi Budi Said di Butik Surabaya ada 149 transaksi,” ungkap Nuning.

Nuning juga mengungkapkan situasi mencurigakan ketika mengonfirmasi pembayaran untuk emas yang diambil oleh Eksi Anggraini, salah satu pihak terkait.

"Pada saat itu, belum ada transaksi dari Eksi Anggraini," katanya.

Nuning juga kembali mempertegas bahwa dalam transaksi Budi Said yang tercatat dalam sistem E-Mas, tidak ada diskon yang diberikan.

Kemudian, saat stock opname pada 5 Desember 2018, ditemukan selisih minus 152,8 kg pada sistem E-Mas. Hal ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam transaksi yang dilakukan Budi Said.

Dalam transaksi Budi Said yang tercatat dalam sistem E-Mas, tidak ada diskon yang diberikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News