Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan

Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
Proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (Ilustrasi). Foto: Romaida/jpnn.com

Rekaman CCTV menunjukkan kehadiran Budi Said di Butik Surabaya pada 31 Oktober dan 10 November 2018, di mana seharusnya hanya pegawai butik yang diizinkan masuk ke ruang tengah.

“Saya mendapatkan bukti CCTV dari potongan gambar dan melalui flashdisk,” ungkap Nuning.

Atas keterangan tersebut, Budi Said tidak membantah dan mengakui seluruh kesaksian Nuning, namun meminta agar rekaman ditampilkan secara utuh di persidangan.

Dengan keterangan saksi yang kuat dan bukti-bukti yang disajikan, jaksa optimis bahwa kasus ini dapat membuktikan keterlibatan Budi Said dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.

Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5.9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.(chi/jpnn)

Dalam transaksi Budi Said yang tercatat dalam sistem E-Mas, tidak ada diskon yang diberikan.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News