Terdakwa Akui Terima Rp 4 Miliar dari Pembobolan Bank DBS

Terdakwa Akui Terima Rp 4 Miliar dari Pembobolan Bank DBS
Gedung DBS. Foto: Ilustrasi

jpnn.com, JAKARTA - Kasus pembobolan rekening nasabah Bank DBS Singapura telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/2) lalu.

Dalam sidang kali ini menghadirkan empat karyawan dari perusahaan pemilik rekening yang dibobol, sebagai saksi.

Namun, keempat saksi yang dihadirkan jaksa malah mengaku tidak mengenal sosok terdakwa Robiatun.

Saksi Andi Laurencius menjelaskan, terdakwa menerima uang yang belakangan diketahui pada tanggal 29 November 2016.

Robiatun menerima dan membuka rekening di Bank BRI atas nama PT Jerminggo Global Internasional dan menarik dana sebesar 300 ribu dolar AS atau sekitar Rp 4 miliar.

Terdakwa Akui Terima Rp 4 Miliar dari Pembobolan Bank DBS

Terdakwa Robiatun saat menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Timur.


Saksi baru mengetahui keuangan perusahaannya telah berkurang beberapa bulan setelah diambil oleh Robiatun. Atas kehilangan uang itu, saksi segera melapor ke kepolisian RI dan kepolisian Singapura.

Kasus pembobolan rekening nasabah Bank DBS Singapura telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/2).

Sumber rmol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News