Terdakwa Anggap Pasal Pencucian Uang Salah Alamat
Rabu, 27 Februari 2013 – 00:31 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Perdata dari Kantor Pengacara Yusril Ihza Mahendra, Hariman mengatakan jaksa terlalu cepat memberikan penilaian pada perkara penjualan tanah Yayasan Fatmawati yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, tidak seharusnya tiga terdakwa Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin dikenakan pasal pencucian uang karena kasusnya masuk dalam transaksi biasa.
"Artinya, uang ini dari mana dan harus ada putusan pengadilan, baru diterapkan pasal pencucian uang jika telah terbukti. Perkara ini logikanya melompat, jadi pidana pokoknya tidak ada. Itu harus sesuai undang-undang, harus ada pidana pokoknya," kata Hariman kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (26/2).
Hariman menjelaskan jaksa harus membuktikan dulu bahwa uang sebesar Rp 20 milyar yang diterima Yayasan Fatmawati pada jual beli tanah berasal dari tindak pidana kejahatan. Sehingga kata dia, ada perkara pokok yang dipermasalahkan dalam kasus ini. "Ini tidak ada perkara pokoknya. Ini transaksi biasa, tapi tahu-tahu sudah diterapkan pasal pencucian uang," katanya.
Karena penjualan tanah Yayasan Fatmawati itu merupakan jual beli biasa, makanya kata Hariman tidak ada kewajiban pihak penjual, yakni Yohanes Sarwono cs yang mendapat kuasa dari Yayasan Fatmawati untuk menjual tanah tersebut untuk menanyakan asal uang yang digunakan bertransaksi.
JAKARTA - Pakar Hukum Perdata dari Kantor Pengacara Yusril Ihza Mahendra, Hariman mengatakan jaksa terlalu cepat memberikan penilaian pada perkara
BERITA TERKAIT
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?