Terdakwa Asyik Ngopi saat Sidang, Hakim Abu Hanifah pun Berang
jpnn.com, PALEMBANG - Charles Setiawan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Joni alias Tan Se Cin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumsel, Rabu (7/10/2020).
Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah. SH. MH sempat berang saat pembacaan putusan. Penyebabnya, terdakwa Charles terlihat di layar monitor sedang asyik menikmati secangkir kopi saat sidang berlangsung.
“Saudara Charles Anda sekarang sedang di mana, tidak ada sopan santunnya di ruang sidang sambil minum kopi. Anda ketahuan karena terlihat dilayar monitor,” tegur Abu Hanifah kepada terdakwa Charles.
Kemudian majelis hakim melanjutkan persidangan, dalam amar putusannya bahwa menurut majelis hakim yang memberatkan terdakwa terbukti secara sah telah melukai korban dan terdakwa diancam pidana dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
“Dengan ini mengadili bahwa terdakwa dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara,” ujarnya.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa Charles, tanpa pikir-pikir langsung mererima vonis tersebut.
BACA JUGA: Kakek Ikat Tangan Cucu Saat Tidur, Korban Merasa Ada yang Aneh, Tak Disangka
Charles Setiawan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Joni alias Tan Se Cin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumsel, Rabu (7/10/2020).
- Konon Inilah Penyebab Pengangguran di Palembang
- Tekan Stunting, Pemkot Palembang Luncurkan Dapur Sehat
- Ini Penyebab Cuaca Panas Ekstrem di Palembang
- Eddy Santana Singgung Sumsel yang Kaya tetapi Rakyatnya Miskin
- Ucok Harapkan Anak Muda Palembang Berpartisipasi dalam Pembangunan
- Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Razia Gabungan, Ini yang Diincar