Terdakwa Asyik Ngopi saat Sidang, Hakim Abu Hanifah pun Berang
Rabu, 07 Oktober 2020 – 23:18 WIB

Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Charles Setiawan, yang digelar secara virtual di PN Palembang. Foto: palpres.com
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendy Tandjung, SH, menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara.(jan/palpres.com)
Charles Setiawan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Joni alias Tan Se Cin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumsel, Rabu (7/10/2020).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Mendekati Rp 11 Juta
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar