Terdakwa Bantah Ada Mark Up
Kamis, 31 Desember 2009 – 17:32 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Kimia Farma (Persero) Tbk, Gunawan Pranoto, menuding dakwaan JPU KPK terhadap dirinya tidak berdasar. Dia juga mengaku mendapat perlakuan tidak adil dan seolah-olah penetapannya sebagai tersangka - kemudian sebagai terdakwa - dipaksakan. "Tidak ada mark-up harga obat. Sebagai BUMN farmasi, sudah menjadi kewajiban (kita) untuk membantu masyarakat dengan memberikan harga obat yang terjangkau," ucapnya pula.
"Saya diperiksa KPK sebagai saksi pada Oktober 2008. Setelah itu saya tidak diperiksa lagi. Waktu itu saya berpikir, tidak ada masalah lagi. Tapi kemudian akhir Februari 2009 saya diperiksa dan dinyatakan sebagai tersangka. Saya sangat kaget. Apa salah saya? Kenapa saya dinyatakan telah melakukan korupsi?" ulas Gunawan dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor, Kamis (31/12).
Baca Juga:
Gunawan mengaku lebih kaget lagi karena didakwa telah memberikan uang Rp 200 juta kepada mantan Menkes Achmad Sujudi. Juga saat disebutkan melakukan mark-up harga obat. Padahal katanya, harga yang ditetapkan PT Kimia Farma sudah sesuai standar Departemen Kesehatan (Depkes).
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Kimia Farma (Persero) Tbk, Gunawan Pranoto, menuding dakwaan JPU KPK terhadap dirinya tidak berdasar. Dia juga
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata