Terdakwa Bantah Ada Mark Up
Kamis, 31 Desember 2009 – 17:32 WIB
Terkait proyek pengadaan alat kesehatan dan obat untuk Kawasan Timur Indonesia (KTI), menurut Gunawan, Kimia Farma ditunjuk oleh Depkes sebagai penyedianya. "Dalam keadaan urgent, pemerintah bisa menunjuk langsung BUMN farmasi dalam melaksanakan proyeknya. Kebetulan untuk pengadaan alat kesehatan Depkes dan pengadaan alat kesehatan medik untuk daerah KTI serta Palang Merah Indonesia pada 2003, Kimia Farma serta anak grupnya ditunjuk pemerintah," bebernya.
Baca Juga:
Dalam persidangan tersebut, penasehat hukum Gunawan juga memberikan nota keberatannya. Lucunya sebelum pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Mariana SH MH sempat mengomentari buku pembelaan lawyer terdakwa. "Wah, ini eksepsi atau tesis atau disertasi? Tebal sekali. Kalau dibaca semuanya, seharian tidak selesai ini," kata Mariana, yang disambut tawa para pengunjung sidang.
Sebelumnya, Gunawan disebutkan didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (esy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Kimia Farma (Persero) Tbk, Gunawan Pranoto, menuding dakwaan JPU KPK terhadap dirinya tidak berdasar. Dia juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya