Terdakwa Bantah Ada Mark Up

Terdakwa Bantah Ada Mark Up
Terdakwa Bantah Ada Mark Up
Terkait proyek pengadaan alat kesehatan dan obat untuk Kawasan Timur Indonesia (KTI), menurut Gunawan, Kimia Farma ditunjuk oleh Depkes sebagai penyedianya. "Dalam keadaan urgent, pemerintah bisa menunjuk langsung BUMN farmasi dalam melaksanakan proyeknya. Kebetulan untuk pengadaan alat kesehatan Depkes dan pengadaan alat kesehatan medik untuk daerah KTI serta Palang Merah Indonesia pada 2003, Kimia Farma serta anak grupnya ditunjuk pemerintah," bebernya.

Dalam persidangan tersebut, penasehat hukum Gunawan juga memberikan nota keberatannya. Lucunya sebelum pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Mariana SH MH sempat mengomentari buku pembelaan lawyer terdakwa. "Wah, ini eksepsi atau tesis atau disertasi? Tebal sekali. Kalau dibaca semuanya, seharian tidak selesai ini," kata Mariana, yang disambut tawa para pengunjung sidang.

Sebelumnya, Gunawan disebutkan didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (esy/jpnn)

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Kimia Farma (Persero) Tbk, Gunawan Pranoto, menuding dakwaan JPU KPK terhadap dirinya tidak berdasar. Dia juga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News