Terdakwa Bantah Ada Mark Up
Kamis, 31 Desember 2009 – 17:32 WIB
Terdakwa Bantah Ada Mark Up
Terkait proyek pengadaan alat kesehatan dan obat untuk Kawasan Timur Indonesia (KTI), menurut Gunawan, Kimia Farma ditunjuk oleh Depkes sebagai penyedianya. "Dalam keadaan urgent, pemerintah bisa menunjuk langsung BUMN farmasi dalam melaksanakan proyeknya. Kebetulan untuk pengadaan alat kesehatan Depkes dan pengadaan alat kesehatan medik untuk daerah KTI serta Palang Merah Indonesia pada 2003, Kimia Farma serta anak grupnya ditunjuk pemerintah," bebernya.
Baca Juga:
Dalam persidangan tersebut, penasehat hukum Gunawan juga memberikan nota keberatannya. Lucunya sebelum pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Mariana SH MH sempat mengomentari buku pembelaan lawyer terdakwa. "Wah, ini eksepsi atau tesis atau disertasi? Tebal sekali. Kalau dibaca semuanya, seharian tidak selesai ini," kata Mariana, yang disambut tawa para pengunjung sidang.
Sebelumnya, Gunawan disebutkan didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (esy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Kimia Farma (Persero) Tbk, Gunawan Pranoto, menuding dakwaan JPU KPK terhadap dirinya tidak berdasar. Dia juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin