Terdakwa BLBI Menang Kasasi, KPK Tetap Bidik Sjamsul Nursalim Bos BDNI
Rabu, 10 Juli 2019 – 14:24 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: dokumen JPNN.Com
BACA JUGA: Putusan Kasasi untuk Terdakwa SKL BLBI Mengagetkan dan Aneh bin Ajaib
“Jadi dengan bebasnya Syafruddin berarti tidak ada lagi alasan bagi KPK terhadap Sjamsul Nursalim. Sjamsul disidik dengan sangkaan bersama-sama dengan Syafruddin. Kalau Syafruddin sudah dinyatakan bebas, otomatis tidak ada alasan lagi untuk mensangkakan Sjamsul,” kata Otto.(jpc/jpg)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam korupsi SKL BLBI tetap berlanjut meski MA membebaskan Syafruddin A Temenggung.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Eks Pimpinan KPK Anggap Pembahasan RUU Kejaksaan, Polri, dan TNI Bermasalah
- Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik
- Otto Hasibuan Ungkap Kondisi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina
- Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan
- Otto Hasibuan: Peradi Dukung Penuh Program Kesehatan Gratis dari Pemerintah
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus