Terdakwa Bom Marriott Diadili
Rabu, 10 Februari 2010 – 16:06 WIB
JAKARTA – Amir Abdillah, terdakwa peledakan Hotel JW Marriott dan Hotel The Ritz-Carlton Jalan Lingkar, Mega Kuningan, Jakarta Selatan mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/2). Pria 34 tahun ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan lima pasal berlapis. Kemudian ledakan di Restoran Airlangga Hotel Ritz-Carlton bermula saat karyawati restoran melihat seorang laki-laki yang akhirnya diketahui sebagai Nana Ikhwan Maulana yang membawa dua tas, salah satu tasnya dibawa di punggung. Karyawati restoran bernama Windu Octavia Hardhani sempat berbincang dengan Nana.
Dalam dakwaannya JPU Chairul Fauzi menguraikan keterlibatan terdakwa Amir dalam peristiwa 17 Juli 2009. Awalnya, Noordin M Top, Saefudin Zuhri, Dayat, Dani Dwi Permana, Tono bersama terdakwa merencanakan peledakan bom di Hotel Ritz-Carlton.
Mulanya, sesuai permintaan Saefudin Zuhri, terdakwa berangkat menggunakan mobil ke jalan dekat tanah lapang yang tidak jauh dari Hotel Ritz-Carlton. Ia menunggu hingga Saefudin Zuhri menginstruksikan untuk menjemput. Sementara Saefudin terus memberi semangat kepada pembawa bom Dani Dwi Permana untuk meledakan Hotel JW Marriott. Lalu terjadilah ledakan di hotel tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA – Amir Abdillah, terdakwa peledakan Hotel JW Marriott dan Hotel The Ritz-Carlton Jalan Lingkar, Mega Kuningan, Jakarta Selatan mulai
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional