Terdakwa Bom Marriott Diadili
Rabu, 10 Februari 2010 – 16:06 WIB
Lalu saat terdengar ledakan di Hotel JW Marriott, karyawati tadi menghampiri jendela kaca untuk mengetahui apa yang terjadi. Ia melihat adanya kepulan asap dari arah Hotel JW Marriott yang letaknya tidak jauh dari Hotel Ritz-Carlton. Tidak lama kemudian terjadi ledakan di dalam ruang restoran Airlangga The Ritz-Carlton.
Baca Juga:
Akibat ledakan tersebut kedua hotel mengalami kerusakan fisik dengan kerugian belasan miliar. Terdakwa Amir Abdillah dijerat Pasal 15 Junto Pasal 6 UU RI No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Setelah mendengar dakwaan JPU di depan majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Dwiyantara, terdakwa dibawa ke ruang tahanan pria dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. (rob/jpnn)
JAKARTA – Amir Abdillah, terdakwa peledakan Hotel JW Marriott dan Hotel The Ritz-Carlton Jalan Lingkar, Mega Kuningan, Jakarta Selatan mulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil