Terdakwa Bom Marriott Diadili
Rabu, 10 Februari 2010 – 16:06 WIB

Terdakwa Bom Marriott Diadili
Lalu saat terdengar ledakan di Hotel JW Marriott, karyawati tadi menghampiri jendela kaca untuk mengetahui apa yang terjadi. Ia melihat adanya kepulan asap dari arah Hotel JW Marriott yang letaknya tidak jauh dari Hotel Ritz-Carlton. Tidak lama kemudian terjadi ledakan di dalam ruang restoran Airlangga The Ritz-Carlton.
Baca Juga:
Akibat ledakan tersebut kedua hotel mengalami kerusakan fisik dengan kerugian belasan miliar. Terdakwa Amir Abdillah dijerat Pasal 15 Junto Pasal 6 UU RI No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Setelah mendengar dakwaan JPU di depan majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Dwiyantara, terdakwa dibawa ke ruang tahanan pria dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. (rob/jpnn)
JAKARTA – Amir Abdillah, terdakwa peledakan Hotel JW Marriott dan Hotel The Ritz-Carlton Jalan Lingkar, Mega Kuningan, Jakarta Selatan mulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi