Terdakwa, Bupati Kepulauan Aru Dinonaktifkan

Terdakwa, Bupati Kepulauan Aru Dinonaktifkan
Terdakwa, Bupati Kepulauan Aru Dinonaktifkan
Dalam kesempatan yang sama, Dony juga mengapresiasi respon cepat dari gubernur Maluku yang segera mengirimkan surat ke Mendagri, yang dilampiri bukti register perkara atas nama Theddy Tengko. Dijelaskan Dony, sebelumnya mendagri sudah mengingatkan gubernur Maluku agar segera mengirimkan usulan pemberhentian sementara begitu sudah mendapatkan register perkara yang menyebutkan yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa.

Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona mengatakan ia dipanggil mendagri untuk diberi arahan. "Bapak mendagri meminta saya untuk lebih memantapkan stabilitas pemerintahan, serta menjaga kebijakan yang sudah menjadi kebijakan kepala daerah, sepanjang dalam koridor hukum dan tidak menggantinya,” kata Umar. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko. Selanjutnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News