Terdakwa Cabul Nyaris Dihakimi Keluarga Korban
Selasa, 26 Juni 2012 – 10:58 WIB
MANOKWARI - Terdakwa SM (59 Tahun) yang dijerat dengan kasus dugaan pencabulan terhadap As (7 Tahun) nyaris babak belur usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (26/6). Dijelaskan, terdakwa SM melakukan pencabulan terhadap As, Selasa (8/3) 2012 lalu sekitar pukul 16.00 WIT di salah satu kampung di Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 82.
Bahkan, beberapa orang keluarga korban sempat mendorong dan menarik rambut terdakwa yang hendak dimasukkan ke dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Manokwari. Beruntung petugas sigap dan segera memasukkan terdakwa ke dalam ruang tahanan. Keluarga korban nampak sangat kesal dengan perbuatan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Lan Woretma, SH yang dikonfirmasi usai persidangan mengaku tidak melihat langsung kejadian tersebut. Sebab, usai sidang dirinya masih berada di dalam ruangan sidang. Sementara terdakwa langsung digiring petugas menuju ruang tahanan. “Saya tidak sempat lihat, tapi saya dengar ada keributan di sekitar ruang tahanan,”tuturnya.
Baca Juga:
MANOKWARI - Terdakwa SM (59 Tahun) yang dijerat dengan kasus dugaan pencabulan terhadap As (7 Tahun) nyaris babak belur usai mengikuti sidang
BERITA TERKAIT
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan