Terdakwa Century Dituntut 17 Tahun Bui

Jaksa menyatakan, Budi selaku Deputi Gubernur BI bersama-sama dengan Gubernur BI dan Dewan Gubernur lainnya dinyatakan menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century sebesar Rp 689.394 miliar.
Budi juga bersama-sama mengambil kebijakan menyetujui Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Tujuannya untuk menyelamatkan dan menguntungkan Bank Century agar memperoleh dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,742 triliun.
Atas perbuatannya, Budi dikatakan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar, memperkaya Hesyam al Waraq dan Rafat Ali Risvi selaku pemegang saham dan pengendali Bank Century sebesar Rp 3,115 triliun, memperkaya Robert Tantular pemilik Bank Century dan pihak-pihak terkait sekitar Rp 2,7 triliun, dan memperkaya PT Bank Century terbuka sebesar Rp 1,581 triliun.
Budi dan penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terkait tuntutan jaksa. Pledoi itu akan dibacakan dalam persidangan berikutnya yakni tanggal 30 Juni 2014. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025