Terdakwa Coblos Dua Kali karena Mabuk Dihukum Percobaan
jpnn.com - TARAKAN – Alfian Kassa (25) akhirnya diganjar hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 1 juta, karena perbuatannya yang terbukti mencoblos dua kali di tempat pemungutan (TPS) berbeda pada Pemilu legislatif 9 April lalu.
Namun, Alfian tidak harus hidup dibui selama itu sejak majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang diketuai Syamsuni SH menjatuhkan vonis pada persidangan yang berlangsung Senin (28/4). Sebab dalam sidang pembacaan vonis tersebut, majelis hakim juga menjatuhi hukuman percobaan 4 bulan.
Dalam amat putusan majelis hakim disampaikan, hal yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit dan tidak sepenuhnya jujur memberikan keterangan. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa juga mengaku dalam kondisi mabuk saat mencoblos dua kali lantaran malam sebelum Pileg digelar paginya, dia banyak menenggak minuman beralkohol.
“Tapi, untuk terdakwa ada hal yang meringankan dalam mempertimbangkan putusan karena mengaku dan berterus terang atas perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum,” kata majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, ulah Alfian mencoblos dua kali ketahuan karena ada warga yang melihatnya sudah mencoblos di TPS 3 saat akan menggunakan suara di TPS 4 Kelurahan Pamusian, 9 April lalu, sehingga masyarakat langsung berteriak. Hampir saja Alpian menjadi bulan-bulanan massa karena mencoblos dua kali, namun berhasil diamankan oleh petugas polisi yang menjaga TPS 4.
“Saya dari malam sampai pagi mabuk, jadi pada saat itu tidak ada tidur. Bahkan saya juga lupa mencoblos apa, berapa kali dan apakah sudah mencoblos atau belum,” kata Alfian di persidangan sebelumnya.
Saat ditanyakan lagi, sudah menghabiskan berapa botol, malah dengan ringan terdakwa menjawab 6 botol dihabiskan sendiri dalam waktu satu malam. Karuan saja membuat majelis hakim sempat geleng-geleng kepala mendengarkan pengakuan dari Alfian ini.
“Saya tidak ada motivasi pak, saya tidak sadar sama sekali. Tetapi saya tidak ada disuruh siapa-siapa,” ujarnya saat itu.(ule/ris/jpnn)
TARAKAN – Alfian Kassa (25) akhirnya diganjar hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 1 juta, karena perbuatannya yang terbukti mencoblos dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar