Terdakwa Dalla Bank BNI Ungkap Fakta Mengejutkan Saat Sidang

jpnn.com, SAMARINDA - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menggelar persidangan perkara lenyapnya dana Rp 3,5 miliar milik nasabah BNI, Kamis (14/4) sore.
Agenda persidangan yang digelar secara daring itu ialah pemeriksaan terhadap Besse Dalla Eka Putri selaku terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Dalla menyampaikan fakta mengejutkan. Mantan costumer service (CS) BNI Cabang Samarinda itu mengaku tidak pernah mengambil uang sebesar Rp 3,5 miliar di rekening nasabah atas nama Muhammad Asan Ali.
Dalla mengaku hanya dititipi uang sebesar Rp 900 juta yang sebelumnya dicairkan Asan secara yang sah melalui teller BNI Cabang Samarinda.
Advokat Rizky Prasetya selaku penasihat hukum Dalla menyatakan kliennya tak pernah menarik uang sebesar itu.
"Terkait uang Rp 3,5 miliar yang katanya lenyap diambil terdakwa, itu tidak diakui. Terdakwa mengaku hanya menerima uang Rp 900 juta. Uang itu dititipkan secara langsung oleh Pak Asan," ucap Rizky saat ditemui JPNN.com seusai persidangan.
Saat dicecar majelis hakim, Dalla menuturkan secara terperinci mengenai uang Rp 900 juta itu. Dalla mengaku dimintai tolong oleh Asan yang baru saja mencairkan uang sebesar Rp 900 juta untuk mengantarkan duit itu ke rumah nasabah BNI Samarinda tersebut.
"Uang diantarkan pada sore hari ke rumah Pak Asan. Saat di sana, Dalla diminta bawa dulu uangnya karena di rumah Pak Asan masih ada istrinya," kata Rizky.
Terdakwa Dalla dalam perkara lenyapnya uang milik nasabah Bank BNI ungkap fakta mengejutkan saat memberi keterangan di persidangan. Simak selengkappnya.
- PNM Gandeng Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah
- Perluas Solusi Finansial, Bank Mandiri jadi Best FX Bank 2025 versi Global Finance
- Januari 2025, Laba Bersih BNI Tumbuh Capai Rp1,63 triliun
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora, Korban Diracun
- Berkat Inovasi Berkelanjutan, Bank Mandiri Raih 2 Penghargaan Alpha SouthEast Asia 2024
- Penghargaan Istimewa dari PNM, AOM dari Kediri Berangkat ke Korea