Terdakwa e-KTP Beber Catatan Fee ke Setnov dan Marzuki Alie
Senin, 12 Juni 2017 – 16:44 WIB

Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Irman mengatakan, berdasar pengakuan Andi, catatan itu adalah rencana fee yang akan disediakan perusahaan konsorsium pelaksana proyek e-KTP kepada anggota DPR. "Pencairan termin satu sampai empat akan diteruskan pada SN (Setya Novanto, red) dan kawan-kawan," ujarnya.
Menurut Irman, dirinya menerima info bahwa Andi sudah merealisasikan fee itu. "Ada laporan dari Andi. Andi ke Pak Giarto. Pak Giarto lapor ke saya," pungkasnya.(put/jpg)
Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang kini menjadi terdakwa korupsi kartu tanda penduduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis