Terdakwa e-KTP Beber Catatan Fee ke Setnov dan Marzuki Alie

Terdakwa e-KTP Beber Catatan Fee ke Setnov dan Marzuki Alie
Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Irman mengatakan, berdasar pengakuan Andi, catatan itu adalah rencana fee yang akan disediakan perusahaan konsorsium pelaksana proyek e-KTP kepada anggota DPR. "Pencairan termin satu sampai empat akan diteruskan pada SN (Setya Novanto, red) dan kawan-kawan," ujarnya.

Menurut Irman, dirinya menerima info bahwa Andi sudah merealisasikan fee itu. "Ada laporan dari Andi. Andi ke Pak Giarto. Pak Giarto lapor ke saya," pungkasnya.(put/jpg)


Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang kini menjadi terdakwa korupsi kartu tanda penduduk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News