Terdakwa Gagal Bayar Bank Jambi Anggap JPU Tidak Rasional

Terdakwa Gagal Bayar Bank Jambi Anggap JPU Tidak Rasional
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kemudian, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (dil/jpnn)

Fakta ini diakui dan dibenarkan saksi Dadang Suryanto yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Invesment Banking MNC Sekuritas


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News