Terdakwa Gagal Ginjal Akut Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 02 November 2023 – 21:05 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Untuk itu, pihaknya akan mengembalikan langkah selanjutnya kepada klien untuk opsi banding.
"Yang jelas IAI tetap mendampingi dalam setiap proses hukum yang dijalani anggota IAI, dan juga JPU juga punya hak untuk banding," kata dia.
Dalam persidangan kali ini Ketua Umum IAI Noffendri Roestam dan Ketua IAI PD Jatim Ketua PC Kediri juga hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada Nony Satya Anugrah, Aynarwati Suwito, dan Istikhomah selaku anggota IAI. (mcr4/jpnn)
PN Kota Kediri menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara untuk terdakwa yang terjerat kasus gagal ginjal akut
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Ibu dan Balita di Kediri Ditabrak Mobil, Pengemudinya Mabuk?
- Banjir Memutus Jalan di Kediri
- Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Buruk
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis