Terdakwa Gagal Ginjal Akut Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 02 November 2023 – 21:05 WIB
Untuk itu, pihaknya akan mengembalikan langkah selanjutnya kepada klien untuk opsi banding.
"Yang jelas IAI tetap mendampingi dalam setiap proses hukum yang dijalani anggota IAI, dan juga JPU juga punya hak untuk banding," kata dia.
Dalam persidangan kali ini Ketua Umum IAI Noffendri Roestam dan Ketua IAI PD Jatim Ketua PC Kediri juga hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada Nony Satya Anugrah, Aynarwati Suwito, dan Istikhomah selaku anggota IAI. (mcr4/jpnn)
PN Kota Kediri menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara untuk terdakwa yang terjerat kasus gagal ginjal akut
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Buru Pelaku Pembunuhan di Kediri, Korban-Tersangka Kakak Beradik
- Polisi Usut Kasus Pembunuhan Seorang Warga di Kediri, Pelaku Diduga Saudara Korban
- Pembunuhan di Kediri Bikin Gempar, Korban 2 Anak, Pelakunya Tak Disangka
- Hakim yang Putus Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif di PN Surabaya
- Ditoto Dito