Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan
Selasa, 30 Mei 2023 – 03:11 WIB

Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Sukardin terdakwa kasus korupsi pemotongan dana bantuan sosial kebakaran di Kabupaten Bima tahun 2020, mengaku membuat rekening penampungan uang hasil potongan dana bantuan.
Rekening atas nama dirinya tersebut bertujuan agar dana sebesar Rp 105 juta itu tidak tercecer. “Uang hasil potongan itu saya tampung di rekening, supaya tidak tercecer," kata Sukardin.
Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp 23 juta dan Ismud Rp 32 juta.
Sisanya Rp 50 juta diambil Sukardin. Selain itu, para terdakwa terbukti tidak melakukan assessment terhadap 248 korban kebakaran. (dil/jpnn)
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial diharapkan memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang memvonis bebas terdakwa korupsi bansos Kabupaten Bima
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni