Terdakwa Herry Achmad Minta Dibebaskan
Senin, 15 November 2010 – 12:15 WIB
JAKARTA - Abidin, penasehat hukum terdakwa Herry Achmad Buchory, Pimpinan Divisi Akuntansi Bank Jabar, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari semua tuntutan, serta memulihkan harkat dan martabat yang bersangkutan. Menurut Abidin, tuntutan jaksa semuanya tidak terbukti. Abidin menerangkan, dalam persidangan sendiri, tidak ada alat bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa pernah menjanjikan atau memberi uang Rp 1 miliar di tahun 2001 dan Rp 1,5 miliar di tahun 2002, kepada tim pemeriksa pajak. Sebagai pimpinan Divisi Akuntansi Bank Jabar, menurutnya Abidin, terdakwa hanya melayani dan memfasilitasi tim pemeriksa pajak dengan memberikan data pendukung.
"Jika pengadilan berpendapat lain, mohon menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya," ujar Abidin, saat membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus suap Bank Jabar, di Pengadilan Tipikor, Senin (15/11).
Majelis hakim juga diminta mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga, bersikap kooperatif selama persidangan, serta bukan aktor intelektual dalam kasus ini. Selain itu, disebutkan bahwa terdakwa juga adalah dosen yang tenaganya masih diperlukan.
Baca Juga:
JAKARTA - Abidin, penasehat hukum terdakwa Herry Achmad Buchory, Pimpinan Divisi Akuntansi Bank Jabar, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban