Terdakwa Herry Achmad Minta Dibebaskan
Senin, 15 November 2010 – 12:15 WIB

Terdakwa Herry Achmad Minta Dibebaskan
Tahun 2001, dari pemeriksaan awal, pajak yang harus dibayar Bank Jabar sedianya adalah Rp 129 miliar. Dalam pemeriksaan tahap selanjutnya, pajak kemudian turun menjadi Rp 74 miliar, dan setelah finalisasi pemeriksaan, jumlah pajak yang harus dibayar diturunkan menjadi Rp 4 miliar. Sedangkan tahun 2002, jumlah pajak yang harus dibayar awalnya Rp 51 miliar. Terakhir, jumlah pajak diturunkan menjadi Rp 7 miliar. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Abidin, penasehat hukum terdakwa Herry Achmad Buchory, Pimpinan Divisi Akuntansi Bank Jabar, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi