Terdakwa Ini Pamer Prestasi di Pengadilan Tipikor

Dengan prestasi sebanyak itu, Fuad merasa wajar-wajar saja jika kini dia memiliki harta kekayaan yang sangat banyak. Sejak tahun 1996, dia mengaku sudah mengumpulkan kekayaan sebesar Rp67 miliar.
Meski begitu, Fuad tegaskan bahwa semua itu didapatnya secara halal tidak seperti yang dituduhkan jaksa.
“Apa yang saya lakukan dan menghasilkan, saya anggap halal dan untung besar. Jadi DPR dan bupati panggilan hati mengabdi dan untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Fuad dinilai terbukti menerima uang suap Rp15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa terkait jual beli gas alam di Bangkalan. Dia juga dianggap terbukti melakukan pencucian uang ratusan miliar.
Karena perbuatannya itu, Fuad pun dituntut pidana 15 tahun dan denda Rp 3 miliar oleh jasa penuntut umum (JPU) pada KPK.(dil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap jual beli gas alam dan pencucian uang, Fuad Amin Imron memamerkan berbagai keberhasilannya di hadapan majelis hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IKA PMII Tancap Gas Setelah Terima SK dari Menteri Supratman
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS