Terdakwa jadi Sekda, KASN Menduga Kesalahan di Dua Pihak Ini
Lolosnya terdakwa diangkat menjadi Sekda, kata Sofian, juga bisa disebabkan ketidakcermatan tim penilai akhir (TPA).
Artinya lembaga yang dipimpin Wakil Presiden tersebut, tidak memeriksa secara seksama semua dokumen yang ada. Atau lembaga-lembaga yang berkompeten memberi informasi sebelum Keppres ditanda tangani, tidak memberi informasi secara lengkap.
“Bisa juga TPA tidak memeriksa dengan teliti latar belakang kandidat. Makanya KASN sekarang ini berencana melakukan inventarisasi dari seluruh daerah dan kementerian/lembaga terkait proses pengankatan pejabat tinggi. Inventarisasi ini perlu untuk kemudian dapat dilakukan pencegahan. Agar kasus yang terjadi di Sumut itu tidak kembali terjadi,” ujarnya.
Setelah dilakukan inventarisasi, Sofian mengatakan akan dilakukan pemberian nilai dari masing-masing daerah dan kementerian/lembaga.
“Nantinya kita berencana menerbitkan semacam rapor merah, kuning, hijau terhadap daerah atau kemeterian/lembaga, berdasarkan pengangkatan pejabat tinggi,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Efendi, mengatakan, ada sejumlah kemungkinan mengapa Presiden Joko Widodo sampai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang