Terdakwa Jambret Tuna Wicara Ini Pakai Bahasa Isyarat Terima Divonis 1,5 Tahun

Terdakwa Jambret Tuna Wicara Ini Pakai Bahasa Isyarat Terima Divonis 1,5 Tahun
Terdakwa Jambret Tuna Wicara Ini Pakai Bahasa Isyarat Terima Divonis 1,5 Tahun

Pengungkapan serta penangkapan terdakwa Daniel dilakukan anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang saat terdakwa berada di pinggir jalan, tepatnya di depan Kantor Pelni, Jalan Ahmad Yani, KM 5 Tanjungpinang.

Setelah itu, terdakwa dibawa polisi ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Pelaku kala itu menggunakan bahasa isyarat dan mengakui ada beberapa barang hasil perbuatannya, termasuk barang bukti milik Maya, sebagai saksi korban aksi kejahatan terdakwa yang terjadi di KM 8, pada malam hari.

Dalam aksi terdakwa tersebut, berhasil merampas uang milik saksi korban Maya berupa uang tunai Rp3 juta lebih yang masih dalam amplop dan dompet di tas putih milik korban.

Pada saat kejadian, saksi Maya mengaku sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan orang tuanya serta keponakannya yang masih berusia satu tahun. Saat dijambret ia pun sempat mengejar terdakwa.(cr10/ray/jpnn)

TANJUNGPINANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis Daniel, 36,  terdakwa kasus penjambretan yang tuna wicara selama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News