Terdakwa Jambret Tuna Wicara Ini Pakai Bahasa Isyarat Terima Divonis 1,5 Tahun
Pengungkapan serta penangkapan terdakwa Daniel dilakukan anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang saat terdakwa berada di pinggir jalan, tepatnya di depan Kantor Pelni, Jalan Ahmad Yani, KM 5 Tanjungpinang.
Setelah itu, terdakwa dibawa polisi ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Pelaku kala itu menggunakan bahasa isyarat dan mengakui ada beberapa barang hasil perbuatannya, termasuk barang bukti milik Maya, sebagai saksi korban aksi kejahatan terdakwa yang terjadi di KM 8, pada malam hari.
Dalam aksi terdakwa tersebut, berhasil merampas uang milik saksi korban Maya berupa uang tunai Rp3 juta lebih yang masih dalam amplop dan dompet di tas putih milik korban.
Pada saat kejadian, saksi Maya mengaku sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan orang tuanya serta keponakannya yang masih berusia satu tahun. Saat dijambret ia pun sempat mengejar terdakwa.(cr10/ray/jpnn)
TANJUNGPINANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis Daniel, 36, terdakwa kasus penjambretan yang tuna wicara selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam