Terdakwa James Makapedua Mengaku Anggota TNI Aktif, Kadispenad Merespons, Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi menanggapi video viral tentang seorang terdakwa dengan dugaan kasus penipuan yang mengaku sebagai anggota TNI AD aktif yang berdinas di Kopassus Cijantung.
Brigjen Kristomei memberikan klarifikasi resminya terkait status keanggotaan terdakwa dan situasi yang sebenarnya.
Kadispenad menegaskan bahwa pria yang ada dalam video viral tersebut, yaitu James Makapedua, telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD.
“Oleh karena itu, pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif adalah tidak benar,” tegas Kadispenad.
Menurut Kadispenad, James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD.
Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008.
“Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda,” tegas Brigjen TNI Kristomei Sianturi.
Lebih lanjut, Brigjen Kristomei menjelaskan pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka).
Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi menanggapi video viral tentang seorang terdakwa dengan dugaan kasus penipuan mengaku sebagai anggota TNI AD aktif.
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Refly Harun Ungkap 3 Kesalahan yang Ditutupi-tutupi
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio