Terdakwa James Makapedua Mengaku Anggota TNI Aktif, Kadispenad Merespons, Tegas
Sementara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus, yang tidak seharusnya ia kenakan mengingat statusnya yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD.
“Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil,” ujar Kadispenad.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat James Makapedua saat ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan.
Sidang keduanya dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 12 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang.(fri/jpnn)
Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi menanggapi video viral tentang seorang terdakwa dengan dugaan kasus penipuan mengaku sebagai anggota TNI AD aktif.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Setop Pembahasan RUU TNI yang Bermasalah
- 44 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati di Sumut
- Pembunuh Wanita di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara
- Selundupkan 72 Imigran Rohingya, 4 Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara
- Revisi UU TNI & Polemik Prajurit Aktif di Jabatan Publik; Antara Kekhawatiran dan Aturan
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat