Terdakwa JIS Menang Gugatan di Singapura

Sementara Tracy Bantleman, isteri dari guru Neil Bantleman menghormati putusan Pengadilan Singapura tersebut. "Saya percaya putusan tersebut adil dan kuat karena didasari oleh bukti-bukti yang sahih," paparnya.
Tracy berharap dengan putusan ini dapat menjadi jalan bagi Neil dan Ferdi meraih keadilan dan kebenaran atas tuduhan yang tidak pernah mereka lakukan.
Sebelumnya, berkat laporan dari DR, ibu Al, Neil dan Ferdi telah ditetapkan sebagai terdakwa di persidangan. Hanya saja, selama persidangan tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan adanya kekerasan seksual terhadap anak-anak itu.
Anehnya, setelah Neil dan Ferdi ditahan dan menjadi pesakitan, JIS digugat senilai US$ 125 juta atau lebih dari Rp 1,6 triliun oleh orangtua yang melaporkan kasus ini ke polisi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong memenangi gugatan pencemaran nama baik di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus