Terdakwa JIS Menang Gugatan di Singapura

Terdakwa JIS Menang Gugatan di Singapura
Terdakwa JIS Menang Gugatan di Singapura

Sementara Tracy Bantleman, isteri dari guru Neil Bantleman menghormati putusan Pengadilan Singapura tersebut. "Saya percaya putusan tersebut adil dan kuat karena didasari oleh bukti-bukti yang sahih," paparnya.

Tracy berharap dengan putusan ini dapat menjadi jalan bagi Neil dan Ferdi meraih keadilan dan kebenaran atas tuduhan yang tidak pernah mereka lakukan.

Sebelumnya, berkat laporan dari DR, ibu Al, Neil dan Ferdi telah ditetapkan sebagai terdakwa di persidangan. Hanya saja, selama persidangan tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan adanya kekerasan seksual terhadap anak-anak itu.

Anehnya, setelah Neil dan Ferdi ditahan dan menjadi pesakitan, JIS digugat senilai US$ 125 juta atau lebih dari Rp 1,6 triliun oleh orangtua yang melaporkan kasus ini ke polisi. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong memenangi gugatan pencemaran nama baik di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News