Terdakwa Jual Beli Vaksin di Medan Divonis 20 Bulan Penjara

Terdakwa Jual Beli Vaksin di Medan Divonis 20 Bulan Penjara
Ilustrasi vaksin. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan alias 20 bulan penjara terhadap Selviwaty alias Selvi, terdakwa kasus jual beli vaksin Covid-19.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara kepada pengusaha properti di Medan tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu itu menyatakan terdakwa Selviwaty terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Terdakwa terbukti bersalah telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada PNS/ASN," kata Saut Maruli Tua di Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/11).

Vonis terhadap terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa penuntut umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut Selviwaty dengan tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU Hendri Sipahutar menyatakan masih pikir-pikir.

Selviwaty terbukti melakukan penyuapan terhadap 2 dokter berstatus ASN yaitu dr Indra selalu Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinkes Sumut dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.

Selviwaty alias Selvi, seorang pengusaha properti di Medan divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara terkait kasus jual beli vaksin Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News