Terdakwa Jual Beli Vaksin di Medan Divonis 20 Bulan Penjara

Terdakwa Jual Beli Vaksin di Medan Divonis 20 Bulan Penjara
Ilustrasi vaksin. Ricardo/JPNN.com

Mereka bersekongkol memperjualbelikan vaksin Covid-19 sebesar Rp 250 ribu setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 terhadap masyarakat.

Terdakwa lainnya yakni dr Kristinus Saragih dan dr Indra saat ini masih dalam proses persidangan. (mcr22/jpnn)

Selviwaty alias Selvi, seorang pengusaha properti di Medan divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara terkait kasus jual beli vaksin Covid-19.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News