Terdakwa Jual Beli Vaksin di Medan Divonis 20 Bulan Penjara
Rabu, 10 November 2021 – 18:16 WIB
Mereka bersekongkol memperjualbelikan vaksin Covid-19 sebesar Rp 250 ribu setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 terhadap masyarakat.
Terdakwa lainnya yakni dr Kristinus Saragih dan dr Indra saat ini masih dalam proses persidangan. (mcr22/jpnn)
Selviwaty alias Selvi, seorang pengusaha properti di Medan divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara terkait kasus jual beli vaksin Covid-19.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara