Terdakwa Kasus Asabri Menolak Dianggap Koruptor
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi PT Asabri Lukman Purnomosidi menolak dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Direktur Utama PT Prima Jaringan itu merasa tuntutan jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki dasar yang kuat.
"Demi hukum yang berkeadilan, saya menyatakan menolak dituntut sebagai koruptor dalam perkara ini," kata Lukman saat membacakan pledoi dan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/12).
Dia tak habis pikir bagaimana jaksa membuat dakwaan dirinya melakukan tindakan bersama-sama dengan Danny Boestami terkait pembelian saham saham LCGP oleh PT Asabri.
Menurut Lukman, berdasarkan berbagai keterangan saksi justru tindakan rasuah itu dilakukan Danny Boestami sejak 2012.
"Dakwaan ini sungguh tidak berdasar karena menghubung-hubungkan tindakan hukum orang lain yang dikaitkan kepada saya," katanya.
"Hal yang lebih tidak berdasar lagi adalah bahwa dalam tuntutannya, jaksa hanya menuntut tindakan hukum kepada saya, sedangkan nama Danny Boestami hilang bak ditelan bumi."
Menurutnya, yang menjual saham LCGP kepada PT Asabri ialah Danny Boestami melalui PT PT Strategic Management Service (SMS) dan PT Astromedia.
Terdakwa kasus korupsi PT Asabri Lukman Purnomosidi membacakan pledoinya mengenai tuntutan penjara dan denda dari jaksa.
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Tidak Sepakat dengan Prabowo, Gus Falah: Koruptor Tetap Dihukum dan Uang Rasuah Disita
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
- Pernah Vonis Bebas Koruptor, Hakim Ansori Didesak Memihak Masyarakt di PK Mardani Maming
- DPR Bakal Seleksi Calon Anggota BPK, MAKI Menyoroti Potensi Penyelundupan Kandidat Titipan Koruptor