Terdakwa Kasus Asabri Menolak Dianggap Koruptor
Selain itu, saham juga dijual melalui nomine Betty Halim, kemudian penerima aliran uang ialah MTN Prima Jaringan sebesar Rp 500 miliar dari Danny Boestami.
"Bahwa tuduhan dalam dakwaan yang menyatakan saya, Danny, dan Hari Setianto pernah melakukan kesepakatan terkait pembelian saham LCGP," jelas dia.
"Hal tersebut jelas telah terbantahkan di persidangan dan secara nyata tidak terbukti."
Sementara itu, penasihat hukum Lukman, Abdanial Malakan menganggap tuntutan hukuman 13 tahun penjara sangat berat bagi kliennya.
Dia memandang tuntutan tersebut sangat kontradiktif.
"Kontradiktif dengan fakta persidangan juga, itu sangat berat," ucap Abdanial.
Bahkan dia memandang hukuman uang pengganti senilai Rp 1,3 triliun juga sangat berat.
Dia mengharapkan Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Terdakwa kasus korupsi PT Asabri Lukman Purnomosidi membacakan pledoinya mengenai tuntutan penjara dan denda dari jaksa.
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
- Pernah Vonis Bebas Koruptor, Hakim Ansori Didesak Memihak Masyarakt di PK Mardani Maming
- DPR Bakal Seleksi Calon Anggota BPK, MAKI Menyoroti Potensi Penyelundupan Kandidat Titipan Koruptor
- Kejagung Sita Sejumlah Aset Surya Darmadi, Sahroni; Miskinkan Koruptor, Kembalikan Uang Rakyat
- ART Melihat Indikasi Serangan Balik Koruptor terhadap Kejagung
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor