Terdakwa Kasus Chevron Harapkan Keadilan di Pengadilan Banding
Rabu, 12 Maret 2014 – 21:24 WIB
Kukuh dianggap telah menetapkan 28 lokasi lahan yang tak terkontaminasi, tetapi perlu dilakukan bioremediasi. Padahal, alumnus ITB ini mengetahui lahan tersebut tidak terkontaminasi minyak mentah.
Dalam proses bioremediasi tahun 2006-2010, PT CPI bekerja sama dengan PT Sumigita Jaya dengan membayar US$ 6,929 juta kepada Direktur PT Sumigita Jaya (PT SGJ) Herland bin Ompo. (dil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus proyek bioremediasi PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kukuh Kertasafari telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian