Terdakwa Kasus Dermaga Sabang Terancam 20 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Dermaga Sabang Terancam 20 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Dermaga Sabang Terancam 20 Tahun Penjara

Rinciannya, selisih penerimaan riil dan biaya riil tahun 2004-2011 sebesar Rp 287.270.626.746,39, kekurangan volume terpasang tahun 2006-2011 sebesar Rp 15.912.202.723,80, dan penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp 10.162.914.065.

Dalam dakwaan primair, terdakwa Heru diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan dalam dakwaan subsidair, terdakwa diancam pidana menurut Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam dakwaan kedua, Jaksa Iskandar mengatakan terdakwa Heru berusaha mengalihkan harta hasil korupsinya atau melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar 2006 hingg 21 Oktober 2010. Adapun total harta yang disamarkan mencapai Rp 7,740 miliar.

Kemudian dalam dakwaan ketiga, terdakwa Heru disebut berusaha melakukan pencucian uang antara 28 Oktober 2010 sampai dengan 2013. Adapun total harta yang disembunyikan mencapai  Rp 13,720 miliar. ‎Dari seluruh dakwaan itu, terdakwa Heru diancam hukuman 20 tahun penjara. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono didakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain terkait pekerjaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News