Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf di Persidangan
jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Pada sidang kali ini, terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada Direktur PT EPH, Ridwan, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya mohon maaf kepada Bapak selaku orang yang lebih tua dari saya. Saya tidak pernah memiliki maksud jahat kepada Bapak," kata Ike Farida saat menanggapi kesaksian Ridwan.
Ike juga mengaku tidak pernah meminta uang sebesar Rp 50 miliar terkait perkara ini.
"Demi Allah saya tidak pernah meminta uang Rp 50 miliar. Saya khawatir orang-orang di sekeliling Bapak punya niat buruk atau tidak suka kalau Bapak dekat saya, bisa bicara baik-baik. Bapak orang baik, saya pun bukan orang jahat. Di sini saya harus mempertahankan diri saya," ujar dia.
Setelahnya, Hakim bertanya kepada saksi soal kemungkinan menyelesaikan perkara ini secara baik-baik.
"Apakah saksi memiliki pemikiran untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik?" tanya Hakim.
"Sejak dulu kami sebenarnya menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik pak. Tetapi justru Ibu Ike yang selama ini terus-menerus menyerang kami. Dari sekian banyak konsumen, hanya Ibu Ike yang seperti ini. Konsumen lain tidak ada yang seperti Ibu Ike," jawab Ridwan.
Ike Farida selaku terdakwa kasus sumpah palsu menyampaikan permohonan maaf pada persidangan.
- Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
- Yuki Bongkar Alur Transaksi Emas Antam yang Dilakukan Budi Said, Tidak Sesuai SOP?
- Saksi Ungkap soal Dana CSR Rp 1,6 M dari PT SIP di Kasus Dugaan Korupsi Timah
- Pelaku KDRT di Jakut Mengaku Menyesal Sudah Aniaya Istri
- Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- KPK Hadirkan Marsdya Henri di Persidangan Kasus Korupsi Basarnas