Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf di Persidangan
jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Pada sidang kali ini, terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada Direktur PT EPH, Ridwan, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya mohon maaf kepada Bapak selaku orang yang lebih tua dari saya. Saya tidak pernah memiliki maksud jahat kepada Bapak," kata Ike Farida saat menanggapi kesaksian Ridwan.
Ike juga mengaku tidak pernah meminta uang sebesar Rp 50 miliar terkait perkara ini.
"Demi Allah saya tidak pernah meminta uang Rp 50 miliar. Saya khawatir orang-orang di sekeliling Bapak punya niat buruk atau tidak suka kalau Bapak dekat saya, bisa bicara baik-baik. Bapak orang baik, saya pun bukan orang jahat. Di sini saya harus mempertahankan diri saya," ujar dia.
Setelahnya, Hakim bertanya kepada saksi soal kemungkinan menyelesaikan perkara ini secara baik-baik.
"Apakah saksi memiliki pemikiran untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik?" tanya Hakim.
"Sejak dulu kami sebenarnya menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik pak. Tetapi justru Ibu Ike yang selama ini terus-menerus menyerang kami. Dari sekian banyak konsumen, hanya Ibu Ike yang seperti ini. Konsumen lain tidak ada yang seperti Ibu Ike," jawab Ridwan.
Ike Farida selaku terdakwa kasus sumpah palsu menyampaikan permohonan maaf pada persidangan.
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu