Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf di Persidangan

Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf di Persidangan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan sumpah palsu. Dok: Source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Pada sidang kali ini, terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada Direktur PT EPH, Ridwan, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya mohon maaf kepada Bapak selaku orang yang lebih tua dari saya. Saya tidak pernah memiliki maksud jahat kepada Bapak," kata Ike Farida saat menanggapi kesaksian Ridwan.

Ike juga mengaku tidak pernah meminta uang sebesar Rp 50 miliar terkait perkara ini.

"Demi Allah saya tidak pernah meminta uang Rp 50 miliar. Saya khawatir orang-orang di sekeliling Bapak punya niat buruk atau tidak suka kalau Bapak dekat saya, bisa bicara baik-baik. Bapak orang baik, saya pun bukan orang jahat. Di sini saya harus mempertahankan diri saya," ujar dia.

Setelahnya, Hakim bertanya kepada saksi soal kemungkinan menyelesaikan perkara ini secara baik-baik.

"Apakah saksi memiliki pemikiran untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik?" tanya Hakim.

"Sejak dulu kami sebenarnya menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik pak. Tetapi justru Ibu Ike yang selama ini terus-menerus menyerang kami. Dari sekian banyak konsumen, hanya Ibu Ike yang seperti ini. Konsumen lain tidak ada yang seperti Ibu Ike," jawab Ridwan.

Ike Farida selaku terdakwa kasus sumpah palsu menyampaikan permohonan maaf pada persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News