Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf di Persidangan

Selain itu, Jaksa juga menghadirkan mantan kuasa hukum terdakwa, Nurindah MM Simbolon, ke persidangan.
Nurindah mengatakan memori Peninjauan Kembali (PK) dengan menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari terdakwa sebelum diajukan melalui PN Jakarta Selatan.
"Saya hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada saya. Sedangkan terkait sumpah novum, awalnya saya tidak mau, tapi terdakwa menyatakan agar saya saja yang mewakili kerena sudah ada surat kuasa dari terdakwa," kata Nurindah.
Nurindah mengaku tidak mungkin melakukan sesuatu tanpa persetujuan terdakwa yang saat itu berstatus sebagai atasannya.
"Jadi pengaduan memori PK, setiap lembar dokumen telah diperiksa dan dibubuhi paraf dahulu sebagai wujud persetujuan dari terdakwa," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan tidak ada saksi yang memberikan keterangan bahwa Ike pernah menyampaikan sumpah palsu.
"Sudah tiga orang saksi diperiksa. Tidak ada satu pun yang memberikan keterangan bahwa Ike Farida memberikan keterangan palsu," ucap Kamaruddin.
Dia pun meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara ini untuk membebaskan Ike Farida karena menilai dakwaan Jaksa tidak terbukti.
Ike Farida selaku terdakwa kasus sumpah palsu menyampaikan permohonan maaf pada persidangan.
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Pangdam Diponegoro Minta Maaf Setelah Anak Buahnya Menusuk 2 Warga Semarang
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa