Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf di Persidangan
"Sudah 100 persen harus bebas dia. Maka hari ini kami minta kepada Majelis Hakim harus bebas. Tidak ada satu kata pun yang dilanggar Ike Farida. Harus bebas ibu itu karena tidak terbukti semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata dia.
Dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada Jumat (25/10/2024), salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ai Siti Fatimah, bagian legal PT pengembang apartemen yang dibeli terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Ai mengatakan bahwa tidak ada perjanjian pisah harta antara terdakwa dan suaminya yang merupakan warga negara asing (WNA).
Oleh karena itu, Ai menyebut pembuatan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) antara pihak pengembang dengan Ike tidak bisa dilanjutkan.
"Jika dipaksakan maka pengembang justru melanggar hukum. Pada tahun 2012 pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh kepada Ike Farida, tetapi selalu ditolak, sehingga masalah ini berkepanjangan sampai 12 tahun," kata Ai saat bersaksi di PN Jakarta Selatan. (cuy/jpnn)
Ike Farida selaku terdakwa kasus sumpah palsu menyampaikan permohonan maaf pada persidangan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu