Terdakwa Kasus Hambalang Terancam 20 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA- Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar terancam hukuman pidana 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Hal ini terungkap dalam dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (7/11). Menurut jaksa, Deddy melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi atas perbuatannya.
Jaksa menjerat Deddy dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan Deddy.
Menurut jaksa, Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemenangan PT Adhi Karya dan menerima Rp 1,25 miliar dari konsorsium PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya. Akibat perbuatannya di proyek itu, Deddy disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 463,668 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Kadek itu disebut Deddy Kusdinar
memperkaya banyak pihak yaitu
mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallaranggeng. Selain itu ia juga memperkaya Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto,, Lisa Lukitawati Isa, Anggraeni. Dewi Kusumastituti, Adirusman Dault, dan Ir. Imanulah Aziz.
Sedangkan koorporasi yang diuntungkannya adalah PT. Yodya Karya (YK), PT. Methapora Solusi Global (MSG), PT. Malmass Mitra Teknik (MMT), PD Laboratorim Teknis Sipil Geoinves, PT. Ciriajasa Cipta Mandiri (CCM), PT Global Daya Manunggal (GDM), PT Aria Lingga Perkasa (ALP), PT. Dutasari Citra Laras (DCL), KSO Adhi-Wika, dan 32 perusahaan/perorangan sub kontrak Adhi-Wika.
Jaksa menyatakan ia melakukan perbuatan itu bersama-sama Andi Alifian Malaranggeng Teuku Bagus Mohammad Noor, Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, Machfud Suroso, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan.
"Melakukan atau turut serta melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang/jasa. Yakni pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, pengadaan jasa konstruksi Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, alias proyek Hambalang," sambung Jaksa.
JAKARTA- Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar terancam hukuman pidana 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital