Terdakwa Kasus Hambalang Terancam 20 Tahun Penjara

Jaksa memperinci dalam dakwaan bahwa Deddy menerima uang dari Purwadi Hendro Pratomo selaku project manager KSO Adhi-Wika melalui Muhammad Arifin sebesar Rp 250 juta dan 750 juta sehingga totalnya menjadi Rp 1 miliar dengan alasan untuk mengurus IMB proyek itu.
Selain itu, Deddy juga menunjuk langsung PT YK sebagai konsultan perencana sebagaimana kontrak 14 Januari 2011 senilai Rp 8, 5 miliar serta menandatangani kontrak pekerjaan konsultan perencana tahun 2011 meski ia sudah tidak menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Ia juga memperpanjang kontrak PT YK selaku konsultan perencana tahun 2011 meski perusahaan itu telat menyelesaikan pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2010.
"Terdakwa juga meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada Malemteta Ginting dari PT. CCM selaku pemenang lelang jasa konsultan manajemen konstruksi. Uang digunnakan untuk kepentingan yayasan terdakwa di Kuningan Jawa Barat," kata Jaksa.
Atas dakwaan yang dibacakan itu, Deddy mengaku tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto yang memimpin persidangan Deddy menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan.
Sementara itu, menurut Jaksa Kadek, jumlah saksi dalam perkara Deddy mencapai 271 orang. Namun Jaksa berjanji akan menyortirnya. (flo/jpnn)
JAKARTA- Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar terancam hukuman pidana 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai