Terdakwa Kasus Impor Sapi Tak Terima Tuntutan Jaksa
Rabu, 12 Juni 2013 – 17:46 WIB
JAKARTA - Terdakwa suap pengurusan kuota impor sapi, Aria Abdi Effendy dan Juard Effendy sudah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan setelah dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (12/6), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan," ujar Denny Kailimang, Penasehat Hukum kedua terdakwa pada persidangan itu.
Usai persidangan, Aria enggan memberikan banyak komentar menanggapi tuntutan yang dijatuhkan kepadanya. "You sudah liat fakta-fakta persidangan kan semuanya ya. Nggak, udah kan tadi, udah ya. Tidak sesuai, tidak sesuai," kata Aria, usai sidang.
Bambang Hartono, Penasehat Hukum kedua terdakwa, menyatakan dalam fakta persidangan sudah jelas bahwa uang yang disebut suap oleh JPU, adalah belum sampai kepada Anggota Komisi I DPR dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.
JAKARTA - Terdakwa suap pengurusan kuota impor sapi, Aria Abdi Effendy dan Juard Effendy sudah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan setelah
BERITA TERKAIT
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Peringatkan Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ada Honorer Perlu Penanganan Lebih Khusus
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita