Terdakwa Kasus Impor Sapi Tak Terima Tuntutan Jaksa
Rabu, 12 Juni 2013 – 17:46 WIB
JAKARTA - Terdakwa suap pengurusan kuota impor sapi, Aria Abdi Effendy dan Juard Effendy sudah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan setelah dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (12/6), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan," ujar Denny Kailimang, Penasehat Hukum kedua terdakwa pada persidangan itu.
Usai persidangan, Aria enggan memberikan banyak komentar menanggapi tuntutan yang dijatuhkan kepadanya. "You sudah liat fakta-fakta persidangan kan semuanya ya. Nggak, udah kan tadi, udah ya. Tidak sesuai, tidak sesuai," kata Aria, usai sidang.
Bambang Hartono, Penasehat Hukum kedua terdakwa, menyatakan dalam fakta persidangan sudah jelas bahwa uang yang disebut suap oleh JPU, adalah belum sampai kepada Anggota Komisi I DPR dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.
JAKARTA - Terdakwa suap pengurusan kuota impor sapi, Aria Abdi Effendy dan Juard Effendy sudah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan setelah
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak