Terdakwa Kasus Impor Sapi Tak Terima Tuntutan Jaksa
Rabu, 12 Juni 2013 – 17:46 WIB
"Pengakuan dari Ahmad Fathanah itu kan bahwa dia (Fathanah) selaku makelar dan duitnya dimakan sendiri oleh Ahmad Fathanah," katanya.
Baca Juga:
Bambang mengatakan, Fathanah juga mengaku bahwa uang Rp 1 miliar dari Indoguna diberikan kepada Maharani Suciyono Rp 10 juta. Kemudian, ada juga yang dikantongi sendiri Rp 10 juta. Jadi sisanya tinggal Rp 980 juta.
Nah, ia pun menyatakan, uang Rp 300 juta lainnya jelas-jelas diambil sendiri oleh Fathanah. "Itu yang menyerahkan saudara Jerry Roger, dan itu di fakta persidangan," katanya.
Karenanya, ia menyesalkan, Jaksa tidak pernah memasukkan uang Rp 300 juta itu digunakan oleh Ahmad Fathanah sendiri. "Itu yang menjadi permasalahan. Jadi saya hanya meminta putusan yang seadil-adilnya," terangnya.
JAKARTA - Terdakwa suap pengurusan kuota impor sapi, Aria Abdi Effendy dan Juard Effendy sudah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan setelah
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak